Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Pakar: untuk Menutupi Peristiwa Lain

Pakar hukum pidana menilai pendirian Putri menjadi korban pelecehan merupakan wujud untuk menutupi peristiwa lain yaitu pembunuhan ke Brigadi J.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Pakar: untuk Menutupi Peristiwa Lain
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Pakar hukum pidana menilai pendirian Putri menjadi korban pelecehan merupakan wujud untuk menutupi peristiwa lain yaitu pembunuhan ke Brigadir J. (Foto: twitter) 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.

Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.

"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."

"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).

Di sisi lain, meski Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Heran Brigadir J Dibiarkan Mengawal ke Jakarta

Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.

Berita Rekomendasi

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."

"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.

Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.

"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan."

"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," katanya.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah diperiksa oleh penyidik dari Timsus Polri pada Jumat (26/8/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas