Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid: Kompolnas Terbelah Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Usman Hamid mengungkapkan pengawasan eksekutif melalui Kompolnas tidak terlalu maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usman Hamid: Kompolnas Terbelah Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tangkapan Layar
Usman Hamid. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan pengawasan eksekutif melalui Kompolnas tidak terlalu maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sikap Kompolnas, kata Usman, terbelah dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan pengawasan eksekutif melalui Kompolnas tidak terlalu maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sikap Kompolnas, kata Usman Hamid, terbelah dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Usman Hamid mengungkapkan Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD bersikap kritis dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara anggota Kompolnas justru terpengaruh oleh rekayasa penyidikan kasus ini oleh sejumlah oknum polisi.

Baca juga: Termasuk Kompolnas, Mahfud MD Ungkap Sejumlah Pihak Dihubungi Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

"Walaupun ada, terbelah dia. Kompolnas yang anggotanya dengan Pak Mahfud. Pak Mahfud sangat kritis, tapi anggotanya di bawah terlihat sekali terkooptasi dan mengikuti apa yang justru salah dijelaskan," ujar Usman Hamid dalam Webinar Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum, Sabtu (27/8/2022).

"Kompolnas sebagai pengawas eksternal tapi di awal terlihat mengikuti, belakangan lebih baik," tambah Usman Hamid.

Dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo ini, Usman Hamid menilai pengawasan masyarakat sipil sangat kuat.

Berita Rekomendasi

Masyarakat memiliki andil memastikan penyidikan kasus ini berjalan dengan baik.

"Dalam kasus Ferdy Sambo kemarin saya kira pengawasan yang paling kuat adalah pengawasan publik. Media massa, pengawasan publik melalui lembaga masyarakat," ucap Usman Hamid.

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Ditolak, Bagaimana Peluang Banding Ferdy Sambo ?

Seperti diketahui, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas