Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo Nanti, Tinggal Tunggu Berkas Perkara Lengkap

Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa untuk persidangan Ferdy Sambo nanti. Saat ini, berkas perkara Sambo sudah hampir selesai.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in 30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo Nanti, Tinggal Tunggu Berkas Perkara Lengkap
TribunJambi.com Aryo Todang/Istimewa
Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa untuk persidangan Ferdy Sambo nanti. Saat ini, berkas perkara Sambo sudah hampir selesai. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, nanti.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Diketahui, pemberkasan perkara Ferdy Sambo telah memasuki babak akhir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kekurangan yang ada.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Listyo Sigit saat ditemui awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak Jumat (19/8/2022) lalu.

Hal ini berarti sudah lebih dari sepekan berkas perkara tersebut diperiksa Kejaksaan Agung.

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti.

Jika sudah lengkap, akan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, pemberkasan Putri Candrawathi saat ini masih dalam proses.

Jika pemberkasan Putri Candrawathi sudah selesai, nantinya juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas