Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022

Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi booster untuk kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Berikut ini aturan naik kereta api terbaru. 

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 6-17 tahun

1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis 2;

2. Penumpang dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 tahun

Penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berita Rekomendasi

Syarat Penumpang KAI Lokal dan Aglomerasi:

1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1;

2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Cara Membeli Tiket Kereta Api di Aplikasi Shopee

Protokol Kesehatan

ilustrasi pakai masker
ilustrasi pakai masker (Kolase TribunNewsmaker - shutterstock)

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas