Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

Selama pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan. Simak fakta-faktanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat
via TribunJambi.com/ISTIMEWA
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Selama pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan. Simak fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.

Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berikut ini fakta-fakta Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri:

1. Bersikeras jadi korban pelecehan seksual

Baca juga: Hubungan Khusus Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Tegaskan Hanya Sebatas Anak dan Ibu

Selama pemeriksaan, Putri Candrawathi bersikeras telah menjadi korban pelecehan seksual.

Rekomendasi Untuk Anda

Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.

2. Bantah terlibat pembunuhan berencana

Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.

Baca juga: PROFIL Arman Hanis yang Dampingi Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan, Pengacara Keluarga Sambo

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas