Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

Selama pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan. Simak fakta-faktanya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat
via TribunJambi.com/ISTIMEWA
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Selama pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan. Simak fakta-faktanya. 

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup."

"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujar Dedi, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Rekonstruksi akan Hadirkan 5 Tersangka

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J (ISTIMEWA)

Tim khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujarnya, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi

Rencananya, rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

BERITA REKOMENDASI

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan dihadirkan.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," katanya.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas."

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," tandasnya.


(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas