Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

Selama pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan. Simak fakta-faktanya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat
via TribunJambi.com/ISTIMEWA
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Selama pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan. Simak fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.

Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berikut ini fakta-fakta Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri:

1. Bersikeras jadi korban pelecehan seksual

Baca juga: Hubungan Khusus Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Tegaskan Hanya Sebatas Anak dan Ibu

Selama pemeriksaan, Putri Candrawathi bersikeras telah menjadi korban pelecehan seksual.

Berita Rekomendasi

Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.

2. Bantah terlibat pembunuhan berencana


Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.

Baca juga: PROFIL Arman Hanis yang Dampingi Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan, Pengacara Keluarga Sambo

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.

3. Tak ditahan meski sebelumnya sudah dinyatakan sehat

Arman Hanis (kiri), kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yang mendampingi Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Arman Hanis (kiri), kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yang mendampingi Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (TRIBUNNEWS.com HO/ISTIMEWA)

Mengutip Kompas.com, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belum ditahan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tidak merinci secara jelas alasan Putri Candrawathi tak ditahan.

Padahal, sebelum menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi sudah dinyatakan sehat.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dijalani istri Ferdy Sambo ini, sebelum sesi pemeriksaan dengan penyidik.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan."

Baca juga: 5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi

"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," terang Dedi.

4. Akan dilanjutkan pekan depan

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan kembali dilakukan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada pekan depan ini akan berlanjut dengan pemeriksaan konfrontir.

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup."

"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujar Dedi, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Rekonstruksi akan Hadirkan 5 Tersangka

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J (ISTIMEWA)

Tim khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujarnya, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi

Rencananya, rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan dihadirkan.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," katanya.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas."

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas