Harga BBM Hari Ini, Penjelasan Kemenkeu Terkait Harga BBM Subsidi
Berikut daftar harga BBM oleh Pertamina hari ini, Minggu (28/8/2022). Kemenkeu menyayangkan penggunaan energi bersubsidi belum sepenuhnya tepat.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Istimewa
PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. - Harga BBM oleh My Pertamina hari ini, Minggu (28/8/2022) di SPBU seluruh Indonesia.
- Provinsi Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
- Provinsi Jambi: Rp 7.650
- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650
- Provinsi Lampung: Rp 7.650
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
Berita Rekomendasi
- Provinsi Banten: Rp 7.650
- Provinsi JawaBarat: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
- Provinsi Bali: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.