Kapolri Beri Tanggapan soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo seusai Dipecat dari Polri: Kita Lihat Saja
Ferdy Sambo ajukan banding seusai diputuskan dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, Kapolri pun beri tangapan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan tanggapannya terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (27/8/2022) tersebut, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Sanksi tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo imbas dari perbuatannya dalam kasus perencanaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigaidr J.
Setelah diputuskan dipecat dari Polri, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.
Menanggapi hal tersebut Kapolri pun mengatakan untuk melihat saja nanti apa hasil dari pengajuan banding Ferdy Sambo, apakah diterima atau tidak.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Kapolri dilansir Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri
Lebih lanjut Kapolri menyebut, bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengakukan banding.
Karena pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari proses Ferdy Sambo dalam mendapatkan rekomendasi untuk disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolri menegaskan, nantinya pasti akan ada putusan lebih lanjut terkait pengajuan banding Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," tegasnya.
Baca juga: Sebut Pengunduran Diri Adalah Taktik, Kini Upaya Banding Ferdy Sambo Dinilai Akal-akalan
Tanggapan Keluarga Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menanggapi sikap Ferdy Sambo atas putusan sidang etik tersebut.
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.