Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Tenang, Tegang, dan Penuh Air Mata

Kompolnas mengungkap suasana sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. Ada suasana tenang, tegang, hingga penuh air mata.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Tenang, Tegang, dan Penuh Air Mata
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Kompolnas mengungkap suasana sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. 

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan sidang etik ini sendiri digelar secara tertutup.

Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri

Bagi pihak yang tidak berkepentingan termasuk awak media tidak diberikan izin untuk masuk ke ruang sidang.

Hanya saja, pihak penyidik Polri menyediakan tayangan virtual yang menggambarkan sosok tersangka yang disidangkan.

Ferdy Sambo Dipecat

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

BERITA TERKAIT

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas