Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar 30 Agustus, Kapolri Janji Transparan, Bharada E akan Hadir

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri janji dilakukan secara transparan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar 30 Agustus, Kapolri Janji Transparan, Bharada E akan Hadir
Istimewa/Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Bharada E (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri janji dilakukan secara transparan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Proses rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta terkait rencana rekonstruksi kasus Brigadir J tersebut:

Kapolri Janji Rekonstruksi Dilakukan Transparan

Berita Rekomendasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji rekonstruksi kasus Brigadir J akan dilakukan secara transparan.

Meski begitu, ia enggan merinci terkait proses rekonstruksi karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," jelasnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," terang Kapolri.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Disebut akan Memperjelas Peran Tiap Tersangka dan Perkuat Alat Bukti

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Polri Ajak Komnas HAM dan Kompolnas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan hadir dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada alasan khusus mengapa Polri juga menghadirkan Komnas HAM dan Kompolnas.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Kompolnas Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Timsus Polri Pastikan Bharada E Hadir

Bharada E dipastikan hadir secara langsung dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir J itu.

“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan. Perkembangan menunggu Selasa saja,” kata Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022), dikutip dari Kompas.tv.

Menurut Dedi, kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi ini penting.

Sebab, kata dia, untuk membuat terang insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.

Dedi juga menjelaskan, rekonstruksi bakal diikuti oleh tim dari kejaksaan.

“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” imbuhnya.

Baca juga: Pemberkasan Sambo Sudah Babak Akhir, Kapolri Janji Transparan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui seusai menambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022). Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui seusai menambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022). Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Minggu (28/8/2022), garis polisi masih melingkari rumah dinas Ferdy Sambo.

Police line itu terpasang dari pintu gerbang depan sampai ke pintu samping atau garasi mobil.

Di gerbang samping, ada stiker Bareskrim yang tertempel, begitu juga di pintu garasi mobil rumah Ferdy Sambo.

Baca juga: 9 Kasus Pembunuhan yang Pernah Bikin Gempar Selain Brigadir J, Dua Kasus Diantaranya Belum Terungkap

Stiker yang sama juga terpasang di jendela rumah Ferdy Sambo dan pintu masuk bagian depan.

Namun, tidak ada tanda-tanda persiapan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebab, semua masih terlihat ditutup rapat oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pernyataan Baru Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo: Alasan Tolak Pengunduran Diri, Berkas Hampir Lengkap

Istri Ferdy Sambo juga sempat melapor ke polisi bahwa menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Namun, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lalu, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri turut membantu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Kompas.tv/Dedik Priyanto) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas