Dihipnotis hingga Diteror Buzzer, Korban Aplikasi Binomo Beberkan Cara Indra Kenz Tutupi Penipuan
Korban penipuan trading binary option aplikasi Binomo mengaku diteror oleh buzzer dan dihipnotis oleh terdakwa Indra Kenz.
Editor: Wahyu Aji
"Tapi ternyata saya loss (kalah) sampai Rp 696 juta dan hanya menang Rp 7 juta di Binomo ini. Saya jadi merasa dihipnotis tingkat tinggi olehnya (Indra Kenz)," paparnya.
Akibat kejadian tersebut, Hendra mengaku mengalami depresi diri hingga tujuh bulan lamanya, lantaran menerima teror yang berisi ancaman-ancaman kepada dirinya.
"Karena kejadian ini, saya sampai depresi selama 7 bulan Yang Mulia, enggak bisa makan, enggak minum, enggak kuat ngapa-ngapain, karena ancaman teror buzzer Indra Kenz itu" jelas Hendra Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali dilanjutkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pantauan Wartakotalive.com, sidang dimulai pukul 10.26 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) kembali menghadirkan saksi yang menjadi korban investasi bodong Indra Kenz, sebanyak empat orang.
Adapun saksi korban yang dihadirkan oleh JPU kali ini adalah Hendra Gunawan, Edwin Kurniawan, Reynaldi, Romi Situmorang
Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.
Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo
"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.
Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan. Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan.
Selanjutnya, JPU menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.
Para saksi korban pun menyampaikan jumlah kerugian nominal atas keikutsertaannya dalam investasi bodong tersebut, mulai dari Rp 696 juta, Rp 1,5 Miliar.
Para korban mengaku, tertarik mengikuti investasi tersebut lantaran telah menonton video Indra Kenz melalui Sosial Media Youtube yang memamerkan kesuksesannya.
"Saya mengikuti Indra Kenz melakukan trading di aplikasi Binomo itu karena ingin sukses, karena dia suka melakukan flexing (memamerkan kekayaan) dan mengatakan kalau dia sukses di masa muda," kata saksi Hendra Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.