Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihipnotis hingga Diteror Buzzer, Korban Aplikasi Binomo Beberkan Cara Indra Kenz Tutupi Penipuan

Korban penipuan trading binary option aplikasi Binomo mengaku diteror oleh buzzer dan dihipnotis oleh terdakwa Indra Kenz.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dihipnotis hingga Diteror Buzzer, Korban Aplikasi Binomo Beberkan Cara Indra Kenz Tutupi Penipuan
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Sidang Indra Kenz, JPU Kembali Hadirkan 4 Saksi yang Menjadi Korban Investasi Bodong. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Korban penipuan trading binary option aplikasi Binomo mengaku diteror oleh buzzer dan dihipnotis oleh terdakwa Indra Kenz.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang korban bernama Hendra Gunawan dalam sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Tangerang.

Teror tersebut dialaminya melalui pesan singkat pada salah satu aplikasi Sosial Media WhatsApp oleh ribuan orang.

Pasalnya, terdakwa Indra Kenz sempat memposting isi percakapan dirinya pada Media Sosial Instagram, tanpa memberi sensor pada nomor telepon seluler miliknya.

"Nomor HP saya diviralkan dan disebarkan sama Indra Kenz lewat Instagram, makanya saya diteror sampe 2.600 chat berturut-turut selama 3 minggu," ujar Hendra Gunawan dalam persidangan, Senin (29/8/2022).

"Bahkan ada juga yang mengaku sebagai polisi gadungan sampai berkali-kali meneror saya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, teror tersebut dilakukan oleh para buzzer yang menjadi pendukung terdakwa Indra Kenz.

Sebab pada setiap unggahan Instagram Indra Kenz, Hendra Gunawan selalu memberi komentar, akan trading yang dijalankannya merupakan penipuan.

"Saya itu diteror dari tim buzzer. Jadi, setiap orang yang follow akunnya Instagramnya Indra Kesuma itu saya chat supaya jangan ikut trading Binomo saya bilang 'itu penipuan, licik dan berbahaya'," ungkapnya.

"Dan tim suksesnya Indra Kesuma enggak terima dan meneror saya, supaya enggak membongkar kejahatan Indra Kesuma," terangnya.

Baca juga: Sidang Indra Kenz, Jaksa Bawa 6 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo

Selain mendapat teror, Hendra juga merasa Indra Kenz memiliki ilmu supranatural luar biasa, yang tidak dimiliki oleh banyak orang.

Hal ini diungkapkannya, akibat kerugian yang dialaminya dalam mengikuti trading pada aplikasi Binomo mencapai Rp 696 juta.

"Saya punya prinsip dalam hidup, uang bisa masuk ke saya dari mana saja, tapi susah untuk keluar ke orang lain, artinya enggak gampang mengeluarkan uang," tuturnya.

"Tapi ternyata saya loss (kalah) sampai Rp 696 juta dan hanya menang Rp 7 juta di Binomo ini. Saya jadi merasa dihipnotis tingkat tinggi olehnya (Indra Kenz)," paparnya.

Akibat kejadian tersebut, Hendra mengaku mengalami depresi diri hingga tujuh bulan lamanya, lantaran menerima teror yang berisi ancaman-ancaman kepada dirinya.

"Karena kejadian ini, saya sampai depresi selama 7 bulan Yang Mulia, enggak bisa makan, enggak minum, enggak kuat ngapa-ngapain, karena ancaman teror buzzer Indra Kenz itu" jelas Hendra Gunawan.

Sebelumnya diberitakan, sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali dilanjutkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pantauan Wartakotalive.com, sidang dimulai pukul 10.26 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) kembali menghadirkan saksi yang menjadi korban investasi bodong Indra Kenz, sebanyak empat orang.

Adapun saksi korban yang dihadirkan oleh JPU kali ini adalah Hendra Gunawan, Edwin Kurniawan, Reynaldi, Romi Situmorang

Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.

Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo

"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.

Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan. Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan.

Selanjutnya, JPU menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.

Para saksi korban pun menyampaikan jumlah kerugian nominal atas keikutsertaannya dalam investasi bodong tersebut, mulai dari Rp 696 juta, Rp 1,5 Miliar.

Para korban mengaku, tertarik mengikuti investasi tersebut lantaran telah menonton video Indra Kenz melalui Sosial Media Youtube yang memamerkan kesuksesannya.

"Saya mengikuti Indra Kenz melakukan trading di aplikasi Binomo itu karena ingin sukses, karena dia suka melakukan flexing (memamerkan kekayaan) dan mengatakan kalau dia sukses di masa muda," kata saksi Hendra Gunawan.

Sementara itu, saksi Reynaldi menuturkan alasannya terjerumus ke dalam aktivitas trading, lantaran tergiur mendapatkan uang di tengah terpaan Pandemi Covid-19.

Dengan iming-iming pendapatan yang besar dan mampu sukses di tengah Pandemi Covid-19 yang tengah menerpa, para korban akhirnya tertarik mengikuti trading tersebut.

"Indra Kenz bilang kalau trading ini adalah solusi keuangan di masa Pandemi, karena saya lihat dalam videonya dia itu sukses,  ditambah memang saat Pandemi Covid-19 keadaan keuangan sulit dan enggak boleh kemana-mana, makanya saya ikut trading ini," ungkap Reynaldi.

Meski telah merugi, para saksi korban masih tetap memainkan trading pada aplikasi Binomo, dengan alasan telah menonton dan mempelajari video terdakwa Indra Kenz melalui aplikasi Sosial Media Youtube.

"Saya tetap mengikuti trading ini karena dalam video di youtube, Indra Kenz selalu meyakinkan kami agar dapat bersabar untuk bisa meraih keuntungan," kata salah seorang saksi imbuhnya.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa Indra Kenz, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

Setelah itu, terdakwa Indra Kenz dipersilahkan memberi tanggapan terkait jalannya sidang secara keseluruhan.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

"Sudah cukup Yang Mulia, saya sudah mengikuti dan mendengar permasalahan yang disampaikan teman-teman korban," sanggah Indra Kenz.

Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (1/9/2022) mendatang, dengan agenda yang masih sama, yakni pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh JPU.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali hari Kamis mendatang dengan pemeriksaan enam orang saksi korban yang dihadirkan JPU," tutup Rahman Rajagukguk. (m28)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas