Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dkk.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dkk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dkk.

"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Ali mengungkapkan pihaknya mengajukan banding karena majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK.

Selain itu, terkait pula soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan.

"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," kata Ali.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Diadili Kasus Suap DID

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Bupati Tabanan periode 2016-2021 Eka Wiryastuti hukuman penjara 2 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Eka juga didenda Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan karena terbukti bersalah menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu diberikan Eka melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan dapat membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna, pada sidang pembacaan putusan menetapkan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Bupati Tabanan Suap Mantan Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta dan USD 55 Ribu

Walaupun demikian, hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.


Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Eka selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani hukumannya.

Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, karena beberapa pertimbangan, salah satunya suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka.

”Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa,” kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Menurut majelis hakim, perbuatan Eka itu tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Baca juga: KPK Ungkap Kode Dana Adat Istiadat dari Eks Pejabat Kemenkeu untuk Mantan Bupati Tabanan

Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar.

Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Sedangkan Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Sementara itu, terkait pencabutan hak politik, majelis hakim menolak permintaan jaksa KPK.

”Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan,” kata majelis hakim.

Dengan demikian, Eka Wiryastuti masih berhak mencalonkan diri untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas