Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: 1 Saksi Jujur Lawan 4 Saksi Bohong

Deolipa mengatakan rekonstruksi kasus Brigadir J akan mempertemukan satu saksi jujur melawan empat saksi bohong.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: 1 Saksi Jujur Lawan 4 Saksi Bohong
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Deolipa Yumara saat konferensi pers terkait pencabutan surat kuasa Bharada E di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Deolipa mengatakan rekonstruksi kasus Brigadir J akan mempertemukan satu saksi jujur melawan empat saksi bohong. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan lima tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan layaknya satu saksi jujur melawan empat saksi bohong.

Menurutnya, saksi yang dianggap jujur adalah Bharada E sedangkan empat saksi lainnya yang berbohong adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

“Kondisi Eliezer (Bharada E) ini kan satu saksi saja dia lawan empat saksi bohong. Jadi empat saksi bohong ini kan lawan satu saksi jujur, Eliezer karena di atas nama Tuhan,” katanya dalam Kabar Petang di YouTube tvOne, Senin (29/8/2022).

Adapun alasan pengibaratan saksi bohong dari Deolipa ini terkait keterangan yang berubah-ubah khususnya skenario tembak-menembak hingga dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi di Duren Tiga serta Magelang.

“Tapi kesaksian bohong dari empat orang ini kan sudah ada sejak di Magelang, skenario pertama (tembak menembak) mereka berbohong. Kemudian pembunuhan berencana juga berbohong.”

“Jadi satu saksi malaikat melawan empat saksi setan,” paparnya.

Baca juga: VIDEO Besok, 10 Jaksa Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan kesaksian tersangka hingga motif tidak terlalu penting tetapi alat bukti yang diuji saat rekonstruksi.

Berita Rekomendasi

“Yang paling penting adalah pembuktian rekonstruksi itu adalah lokasi tempat alat-alat bukti. Bagaimana dinding itu robek, bagaiman visumnya, sidik jari di pistol, itu yang paling penting.”

“Kalau motif pun juga tidak bisa jadi landasan lagi,” terangnya.

Rekonstruksi Digelar Besok, Lima Tersangka Bakal Dihadirkan

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf masing-masing bakal dipantau dua jaksa saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selata, Selasa (30/8/2022) besok.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf masing-masing bakal dipantau dua jaksa saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selata, Selasa (30/8/2022) besok. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com)

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J bakal digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Pada rekonstruksi tersebut, kelima tersangka akan dihadirkan yang didampingi oleh masing-masing pengacara.

“ Tanggal 30 Agustus 2022 akan dilakukan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang. Selain menghadirkan lima tersangka yang didampinginpengacara,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (28/8/2022) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: BESOK Kejagung Kerahkan 10 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Selain tersangka, Dedi mengungkapkan rekonstruksi ini juga akan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses rekonstruksi kasus akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan fakta.

“Semuanya transparan tidak ada yang ditutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” katanya.

Lebih lanjut, Listyo menambahkan dia tidak memiliki wewenang terkait rekonstruksi.

Ia mengatakan hal tersebut adalah wewenang dari penyidik.

“Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita,” jelasnya.

Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka, Disebut Ada yang Perlu Diperjelas

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyampaikan empat berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dikembalikan kembali ke penyidik Bareskrim Polri.

Fadil menjelaskan alasan pengembalian itu lantaran masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik terkait alat bukti.

Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Cs Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kecuali PC

Namun, hingga saat ini, Fadil mengatakan berkas perkara keempat tersangka masih berada di Kejagung.

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkasa perkara kepada penyidik.”

“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian berkas ini diperlukan lantaran akan dibawa ke pengadilan untuk keperluan persidangan.

“Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa sehingga jaksa itu ketika membawa berkas ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” jelas Fadil.

Baca juga: Amien Rais Koreksi Mahfud MD yang Kutip Pernyataannya soal Kasus KM 50, Singgung soal Kaisar Sambo

Kemudian, Fadil juga mengungkapkan berkas perkara dari istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah diterima pihaknya hari ini.

“Berkas ibu PC (Putri Candrawathi) ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana,” paparnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwilliani)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas