Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Lahan di Kalbar dan Sumut
aset milik Surya yang disita berada di dua wilayah yaitu Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menganilisis daftar aset tersangka mega korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan tersangka Surya Darmadi.
Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset pria bernama lain Apeng itu di 2 provinsi yakni Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. Penyitaan aset itu masih terkait dengan korupsi Rp 78 T yang dilakukan Surya Darmadi sekalu Bos PT Duta Palma Group.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, aset milik Surya yang disita berada di dua wilayah yaitu Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD (Surya Darmadi) di 2 provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Senin (29/8/2022).
Bertambahnya penyitaan aset ini, Kejaksaan Agung telah menyita 32 aset milik tersangka Surya Darmadi.
Ketut memerinci, aset-aset yang disita itu terdiri dari 18 aset berada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset berada di Bali.
Berikut daftar aset Surya Darmadi yang disita Kejagung di Provinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Utara:
Pada Kamis 25 Agustus 2022 pada pukul 11:00 WIB, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 an. PT. Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Baca juga: Aset Surya Darmadi Kembali Disita Kejagung, Lahan Sawit di Jambi Seluas Seribu Hektare Disegel
Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 08:00 WIB, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap :
1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.