Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kick Off RKUHP Diprotes Mahasiswa, Wamenkumham: Mahasiswa Kok Baperan, Lucu Ya?

Ia pun menyayangkan adanya protes dari mahasiswa di tengah-tengah acara tersebut tengah berlangsung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kick Off RKUHP Diprotes Mahasiswa, Wamenkumham: Mahasiswa Kok Baperan, Lucu Ya?
Tangkapan Layar: FMB9ID_IKP
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dalam acara bertajuk RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia pada Senin (29/8/2022). 

Diberitakan sebelumnya Pemerintah mulai melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Jakarta, Selasa (23/8/20222).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, kegiatan itu sempat terhenti lantaran di tengah sosialisasi terjadi aksi protes.

Protes itu dilakukan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Adam Putra Firdaus dan pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum Simamora.

Keduanya melakukan protes saat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mensosialisasikan RKUHP.

Tampak Citra bersama Adam menghampiri podium serta membawa sebuah poster bertuliskan "Stop Kirminalisasi Urusan Privat", "Tolak RKUHP", dan "Semua Bisa Kena".

Citra menilai sosialisasi RKUHP tak layak dilakukan lantaran yang hadir hanya dari kalangan elite.

Menurutnya, seharusnya dalam forum tersebut diundang masyarakat kelas bawah yang terdampak langsung akibat RKUHP.

Berita Rekomendasi

"Ini forum yang satu arah, sosialisasi. Ini forum yang elit. Semua yang diundang adalah kelompok organisasi atau masyarakat elite dan tidak ada warga masyarakat miskin tertindas yang diundang di dalam forum ini begitu," kata Citra kepada wartawan, Selasa.

"Sementara RKUHP ini dia akan mengkriminalisasi orang-orang kecil. Terutama orang-orang yang menyampaikan protes, ketika mereka kelaparan," sambung Citra.

Selain itu, Citra juga memprotes pasal pidana terhadap para pengunjuk rasa yang tertuang dalam RKUHP.

"Kita mau melakukan protes lalu kemudian ditangkap dengan pasal pidana terhadap demonstrasi unjuk rasa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas