Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas
Pemerintah tengah berinisiasi membentuk Dewan Keamanan Nasional atau DKN. Rencana ini menuai kritik Koalisi Masyarakat Sipil.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah berinisiasi membentuk Dewan Keamanan Nasional atau DKN.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) bahkan sudah dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Seperti diketahui pada 8 Agustus 2022, Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana mengaku sudah mengirim surat dan rancangan Perpres kepada Presiden Joko Widodo terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN).
Surat itu juga ditembuskan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca juga: Direktur Imparsial: Usulan Luhut Soal Revisi UU TNI Bisa Legalkan Dwifungsi ABRI
Merespons ini, Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis diterima Tribunnews.com, pada Senin, 29 Agustus 2022 menyebut, agenda pembentukan DKN merupakan agenda lama yang dimasukan dalam RUU Kamnas.
Namun, karena mendapat penolakan masyarakat sipil, RUU ini pun gagal disahkan sehingga DKN gagal dibentuk.
"Kami mempertanyakan urgensi pembentukan DKN saat ini karena akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada," kata Hussein Ahmad dari Imparsial, yang menjadi narahubung Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca juga: Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM
Dikatakan, saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan nasional, yaitu di bawah Kemenko Polhukam.
"Jika mengacu kepada Undang-undang Tentang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002 maka Pemerintah diminta untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional (DKN)."
"Pasal 15 UU Pertahanan Negara menyatakan, “dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan DPN akan diatur kemudian melalui keputusan Presiden.”
Namun, sambungnya, sejak undang-undang tersebut dibuat, Pemerintah belum juga membentuk dewan pertahanan nasional.
"Yang ada justru saat ini pemerintah malah ingin membentuk dewan keamanan nasional. Langkah tersebut justru melenceng jauh dari amanat UU yang sudah ada."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.