Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen (Purn) Susno Duadji: Saya Yakin Banding Ferdy Sambo Pasti Ditolak

Ferdy Sambo mengajukan banding seusai dipecat dari institusi Polri, namun hal tersebut dianggap sia-sia.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Komjen (Purn) Susno Duadji: Saya Yakin Banding Ferdy Sambo Pasti Ditolak
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa. 

Pun ditinjau dari segi sosiologi banding tersebut tidak adil, Susno menyebut kalau diterima akan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan Polri.

Fedy Sambo Dipecat

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. (TangkapLayar PolriTV)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Soal pemecatan tersebut dianggap sudah tepat.

Baca juga: UNGKAP Modus dan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Susno Duadji Usul Polri Rekonstruksi 2 Tempat

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Ferdy Sambo patut dihukum maksimal.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8/2022), diberitakan Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Fickar juga menyebut sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri.

(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati/Fransiskus Adhiyuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas