Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual & Bantah Bunuh Brigadir J, Dinilai Pencitraan
Putri Candrawathi tetap mengaku korban kekerasan seksual. Ia pun dianggap hanya pencitraan. Putri juga membantah sangkaan soal pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM- Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mengaku korban kekerasan seksual saat diperiksa penyidik pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Ia juga membantah segala sangkaan kepadanya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan Putri sebagai korban pelecehan seksual hanya dianggap sebagai sebuah pencitraan.
Putri Candrawathi, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pagi hingga tengah malam.
Putri Candrawathi dicecar sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik.
Mengutip dari Kompas.com, kepada penyidik, Putri tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Putri juga membantah sangkaan penyidik terhadapnya termasuk sangkaan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," kata Arman.
Pernyataan Putri Candrawathi yang bersikeras mengalami pelecehan seksual tersebut dinilai pengamat hukum sebagai bentuk pencitraan.
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut, reaksi membela diri seseorang dalam menghadap sebuah kasus adalah hal yang diperbolehkan.
Namun pembelaan diri tersebut harus didukung dengan bukti yang kuat.
"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," katanya, Senin (29/8/2022), mengutip Kompas TV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.