Relasi Kuasa Dinilai Jadi Alasan Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan Putri Candrawathi
Guru Besar UI mengungkapkan relasi kuasa jadi alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak mungkin terjadi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Kemudian juga ada saksi. Apakah dia berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi oleh ajudan-ajudan lainnya?" kata Sulistyowati.
Baca juga: Hubungan Khusus Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Tegaskan Hanya Sebatas Anak dan Ibu
Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Ia diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.
Selama pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi bersikeras telah menjadi korban pelecehan seksual.
Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.
Diketahui, pihak Putri Candrawathi melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Namun, penyidikan terkait laporan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan semua saksi mata melihat Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah ketika mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarya Selatan.
Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan senjata pada Putri Candrawathi, tidak terbukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.