RUU Sisdiknas Hapus Pasal Tunjangan Profesi Guru, Simak Rincian TPG Tiap Golongan
RUU Sisdiknas tidak ada pasal Tunjangan Profesi Guru jadi sorotan, berapa besaran TPG tiap golongan, sesuai aturan lama? Simak dalam artikel ini
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) jadi sorotan tentang hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
RUU Sisdiknas sebelumnya telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolehnas) di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustsu 2022.
Namun pasal yang menyebutkan tentang tunjangan profesi lenyap.
Dikutip dari Naskah RUU Sisdiknas, Pasal 105 tentang Hak Pendidik, tidak ada yang menyebutkan tentang tunjangan profesi.
Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:
Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
g. Aman dalam melaksanakan tugas;
h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan