Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Sisdiknas Hapus Pasal Tunjangan Profesi Guru, Simak Rincian TPG Tiap Golongan

RUU Sisdiknas tidak ada pasal Tunjangan Profesi Guru jadi sorotan, berapa besaran TPG tiap golongan, sesuai aturan lama? Simak dalam artikel ini

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in RUU Sisdiknas Hapus Pasal Tunjangan Profesi Guru, Simak Rincian TPG Tiap Golongan
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi tunjangan - RUU Sisdiknas tidak ada pasal Tunjangan Profesi Guru jadi sorotan, berapa besaran TPG tiap golongan, sesuai aturan lama? Simak dalam artikel ini 

e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

f. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Baca juga: Ini Perbandingan Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS

Berikut besaran gaji pokok guru PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan besaran TPG.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Berita Rekomendasi

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas