Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU
(Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban terlapor
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban terlapor, pada Senin (29/8/2022).
Sidang pertama dibuka dengan laporan dari Partai Pelita. Dalam permohonannya, Partai Pelita menyoal tak sigapnya jajaran petugas KPU dalam melayani dan mengantisipasi penumpukan parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu pada hari terakhir batas pendaftaran.
"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang," kata kuasa hukum Partai Pelita, Djindar Rohani di persidangan.
Kekurangan petugas KPU yang siaga untuk melayani saat proses pendaftaran mengakibatkan terjadinya antrean. Sehingga proses pendaftaran pada hari terakhir memakan waktu panjang.
Akibatnya, Partai Pelita tak kunjung mendapat giliran pendaftaran saat waktu sudah menunjukkan pukul 23.59 WIB atau batas akhir pendaftaran peserta pemilu.
Berkenaan dengan uraian ini, Partai Pelita menjadikan tata cara dan mekanisme kerja KPU sebagai objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," kata Djindar.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Dalam petitumnya, Partai Pelita meminta kepada Bawaslu RI untuk merekomendasikan dan memerintahkan KPU untuk kembali membuka pendaftaran untuk Partai Pelita, menerima berkas dokumen Partai Pelita, serta memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan pada tahapan verifikasi selanjutnya.