Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos BLT hingga BSU, Menkeu: Mulai Dieksekusi Pekan Ini
Pemerintah akan menyalurkan bansos sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), BLT hingga BSU.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantalan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bansos tersebut terbagi menjadi tiga macam bantuan.
Bansos dari pengalihan Subsisi BBM ini, meliputi bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU) pekera, dan bantuan untuk sektor transportasi.
“Presiden meminta supaya kami bersama ibu Mensos dan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menceritakan mengenai perkembangan inflasi global, diminta menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (29/8/2022).
Menkeu mengungkapkan, pengalihan Subsisi BBM untuk bansos ini akan mulai dilakukan pada pekan ini.
“Total bansos yang ditetapkan Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," ucapnya.
Baca juga: DAFTAR Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM: Ada BLT hingga BSU Rp 600 Ribu
Adapun mengenai bansos yang diberikan pemerintah, Menkeu menjelaskan, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun.
"Pertama, bantalan sosial tambahan yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 12,4 triliun," jelas Menkeu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 150.000 per KPM selama empat kali melalui berbagai saluran kantor POS di seluruh Indonesia.
“Jadi, dalam hal ini ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua,” lanjutnya.
Kedua, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000, sehingga total anggarannya Rp 9,6 triliun.
"Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis), sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut," tutur Sri Mulyani.
Ketiga, Pemerintah Daerah diminta untuk melindungi daya beli masyarakat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diinstruksikan untuk menerbitkan aturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.