Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos BLT hingga BSU, Menkeu: Mulai Dieksekusi Pekan Ini
Pemerintah akan menyalurkan bansos sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), BLT hingga BSU.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Di mana aturan tersebut berisikan, sebanyak 2 persen persen dari dana transfer umum, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi.
Bantuan itu, diberikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan juga nelayan, serta untuk bantuan perlindungan sosial tambahan.
"Dalam hal ini masyarakat akan diberikan tiga jenis apa yang disebut bantalan sosial, yaitu BLT untuk 20,65 juta keluarga masyarakat sebesar Rp 150 ribu kali empat kali."
"Kemudian, BSU kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebanyak Rp 600 ribu dibayarkan sekali, dan dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) dalam rangka membantu sektor transportasi," jelasnya.
Bantuan dari pemerintah ini, lanjut Sri Mulyani, diharapkan dapat mengurangi tekanan masyarakat di tengah naiknya kenaikan harga.
"Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat bahkan kemiskinan sehingga bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang hari-hari ini dihadapkan pada tekanan kenaikan harga,” ungkapnya.
Ketua Banggar DPR Setuju Pengalihan Subsidi BBM agar Tepat Sasaran
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyetujui rencana kenaikan harga Pertalite.
Pasalnya, selama ini subsidi yang diberikan dinilai tidak tepat sasaran dan justru banyak dinikmati orang mampu.
Sehingga, subsidi memang seharusnya bisa dialihkan ke sektor lain, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Subsidi BBM ini dirasa tidak tepat sasaran. Sudah saatnya kita mendukung pengurangan subsidi energi dan direalokasi menjadi anggaran diperlukan masyarakat miskin seperti Bantuan Langsung Tunai, bantuan upah tenaga kerja, bantuan sosial produktif UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau fasilitas kesehatan dan pendidikan agar dana APBN lebih dirasakan masyarakat."
"Artinya, subsidi dialihkan dari si kaya ke si miskin yang benar-benar membutuhkan,” kata Said dalam keterangannya pada Senin (29/8/2022) hari ini.
Baca juga: Alihkan Subsidi BBM, Jokowi Umumkan Bansos, Rp 150 Ribu selama 4 Kali, Pekerja dapat Rp 600 Ribu
Said mengungkapkan, seharusnya BBM bersubsidi digunakan untuk kendaraan bermotor dan plat kuning (kendaraan umum) serta kendaraan taksi online.
Namun, nyatanya penikmat subsidi justru sebagian besar adalah orang kaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.