Surati Presiden Jokowi, Aliansi Peduli Pendidikan Minta Pembahasaan RUU Sisdiknas Ditunda
Aliansi Peduli Pendidikan mengeluarkan surat terbuka terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang ditujukan kepada presiden jokowi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Peduli Pendidikan mengeluarkan surat terbuka terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Kelompok yang terdiri dari pemangku kepentingan pendidikan ini meminta presiden menunda pembahasan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
"Dengan ini kami, Aliansi Peduli Pendidikan, memohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk berkenan menunda pembahasan RUU Sisidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan pengesahan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com pada Senin (29/8/2022).
Dalam suratnya, kelompok ini mengungkapkan sejumlah alasan meminta penundaan RUU Sisdiknas.
Pertama, RUU Sisdiknas 2022 setara dengan Omnibus Law bidang Pendidikan Nasional, di mana menggabungkan tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.
Namun, pengintegrasiannya tidak tampak jelas sehingga ketika diimplementasikan akan mengalami persoalan di lapangan.
"Mengingat banyak hal yang diatur dalam UU Guru dan Dosen maupun dalam UU Pendidikan Tinggi tidak termuat di dalam RUU Sisdiknas ini," bunyi surat terbuka itu.
Aliansi juga melihat belum adanya pengintegrasian dan pengharmonisasian 23 UU terkait pendidikan yang lain.
Kemudian alasan kedua, mereka menilai RUU Sisdiknas cacat unsur legislasi formil karena penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu, sebab tidak transparan, terburu-buru, dan dikerjakan di ruang gelap serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang.
Baca juga: Fraksi NasDem Bakal Kritik Usulan Pemerintah soal RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas
Mereka melihat minimnya kolaborasi yang baik antara kementerian dan para penyelenggara pendidikan di lapangan dari Sabang sampai Merauke, baik di kota maupun daerah terpencil.
"Ketiga, belum tersedianya road map, cetak biru atau, grand design pendidikan nasional yang merupakan pra syarat untuk dapat menyusun RUU Omnibus Law Sisdiknas yang efficient dan sustainable," bunyi surat tersebut.
Lalu, naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas tidak menunjukkan pemikiran dan konsep besar yang visioner, melainkan hanya mengabdi pada kepentingan kelompok tertentu.
Kelima, RUU Sisdiknas yang sudah masuk ke DPR sekarang ini tidak memperlihatkan secara jelas, apakah RUU ini hanya untuk sekolah atau kampus di bawah tanggung jawab Kemdikbudristek saja atau juga mencakup madrasah yang dibawah Kementerian Agama.
Mengacu pada UU Sisdiknas yang ada sekarang, itu berlaku untuk sekolah atau kampus di bawah Kemdikbudristek maupun Kemenag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.