Tak Terima Laporan Eggi Sudjana, Bawaslu: Objek Pelanggaran Tak Dituangkan dengan Jelas
Bawaslu menolak laporan yang dibuat Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana soal dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan menerima dan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Pandu Bangsa ke tahap pemeriksaan.
Anggota majelis pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil.
Selain itu, uraian peristiwa dalam pokok laporan juga memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
"Laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Puadi dalam sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, satu laporan lainnya yang juga diputus hari ini, yakni laporan Partai Pemersatu Bangsa dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: Partai IBU Minta Bawaslu Batalkan Sipol Sebagai Penentu Lolosnya Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024
Bawaslu menyatakan laporan PPB yang dibuat ketua umum PPB, Eggi Sudjana tidak jelas terkait objek pelanggaran yang dilaporkan.
Hal ini lantaran pelapor tidak menyebutkan jelas perbuatan yang dilakukan terlapor dalam hal ini KPU, baik soal dalil pelanggaran administrasi Pemilu dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
Berkenaan dengan itu, Bawaslu memutus laporan PPB tidak dapat diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.