Tiga Jenis Bansos yang Segera Disalurkan Terkait Kenaikan Harga BBM, BLT Rp150 Ribu hingga BSU
tiga jenis bantuan sosial (Bansos) yang akan disalurkan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Kepastian pemberian bansos ini juga diungkap Jokowi melalui akun twitternya, Senin (29/8/2022).
"Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi.
Jokowi kemudian merinci bansos yang diberikan.
Dikatakan Jokowi, bansos pertama yakni sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.
Anggarannya sebesar Rp 12,4 triliun.
Bansos selanjutnya yakni untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dimana para pekerja itu akan mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu.
"Sebanyak Rp12,4 triliun akan disalurkan berupa bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Lalu, Rp9,6 triliun disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, masing-masing Rp600 ribu," tulisnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan, akan diberima pula bansos dari pemerintah daerah dalam bentuk subsidi transportasi kepada angkutan umum, ojek dan nelayan.
"Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Dana Rp2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan harga BBM subsidi semakin menguat.
Dikabarkan, harga Pertalite bakal naik menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Sementara solar bakal naik menjadi Rp 7.200 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Namun, hingga berita ini ditulis Senin pukul 18.09 WIB, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan harga BBM.
Pihak Pertamina menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah.
“Belum ada arahan dari Pemerintah. Kebijakan harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari regulator,” papar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/8/2022).
(Tribunnews.com/Daryono/Seno Trisulityono)