3 Jenis Bansos untuk Pengalihan Subsidi BBM, Total Anggaran hingga Rp24,17 Triliun
Berikut ini daftar tiga jenis bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membuat kebijakan untuk memberikan bansos pada masyarakat sebagai pengalihan sibsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa bansos ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir ini kenaikan harga dari pengaruh global perlu direspons.
"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Mengutip Kontan, ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta pihak terkait untuk menyampaikan pada masyarakat bahwa pemerintah akan memberikan bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
"Oleh karena itu, Presiden meminta supaya kami bersama Ibu Mensos dan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menceritakan mengenai inflasi global, diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahawa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," tambah Sri Mulyani.
Baca juga: 16 Juta Pekerja Diberi Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Harga BBM Segera Naik?
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ada tiga macam bantuan yang diberikan, yakni:
1. Bantuan pada KPM
Bantalan sosial akan diberikan pada 20,65 juta kelompok atau keluarga peneriman manfaat (KPM).
Bantuan tersebut berbentuk tunai dengan anggaran pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun.
Bantuan ini akan diarahkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu selama dua kali.
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua," jelasnya.
2. BSU
Kedua yakni bantuan subsidi upan atau BSU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.