Bukan 78 Triliun, Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 99 Triliun
Hasil pendalaman kerugian perekonomian negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Duta Palma Group ditemukan fakta baru.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pendalaman kerugian perekonomian negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Duta Palma Group ditemukan fakta baru.
Setelah ramai bahwa nila kerugian kasus dengan tersangka Surya Darmadi mencapai Rp 78 Triliun, ternyata bertambah hingga Rp 99,2 Triliun.
Hal ini diketahui usai Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri aliran uang dan aset terkait Surya Darmadi.
“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilainya ada perubahan dari awal pendidik temukan senilai Rp 78 trilun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Febrie menuturkan, penambahan kerugian negara itu ditemukan usai penyidik melakukan audit mendalam bersama BPKP.
Dalam perhitungan kerugian perekonomian negara akibat dugaan korupsi tersebut, banyak temuan baru terkait dugaan aliran dana dari sejumlah aset PT Duta Palma Group yang tersebar di beberapa lokasi.
“Saat ini Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara berdasarkan penyelidikan awal. Kejagung sudah mencoba mengungkap kerugian perekonomian negara berdasarkan hasil audit bersama BPKP,” papar Febrie.
Febrie menilai, jika kasus ini banyak memiliki cakupan yang luas. Sehingga ditemukan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 100 Triliun.
“Karena ini cakupannya lebih luas. Bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya. Sehingga nilai cukup besar ya Rp 99,2 triliun,” ucapnya.
Baca juga: Aset Surya Darmadi Terus Diburu, Kini 8 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Disita Kejagung
Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.
Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget.
Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.
Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia.
Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.
Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.
Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya. Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.
Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.