Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Berharap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Pakai Pemeran Pengganti

Sugeng menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang telah menetapkan 5 tersangka itu akan mempercepat proses penyidikan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Berharap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Pakai Pemeran Pengganti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), sehari sebelum rekonstruksi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik rencana rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sugeng menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang telah menetapkan 5 tersangka itu akan mempercepat proses penyidikan.

Selain itu, masyarakat akan bisa menilai langsung jalannya rekonstruksi apakah sesuai dengan pemaparan yang telah disampaikan oleh 5 tersangka.

"Ini progres yang bagus, saya kira ini akan menguji keterangan para tersangka kalau betul mereka dihadirkan langsung. Biar masyarakat menilai apakah kesaksian mereka apakah sesuai dengan BAP dan yang diketahui kita selama ini," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: LPSK Pastikan Bharada E Hadir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari ini, Bakal Dikawal Ketat?

Sugeng menambahkan, untuk meningkatkan kepercayaan publik, Polri harus menghadirkan kelima tersangka yakni Irjen FS, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Selain itu, tiap reka adegan harus diperankan oleh tersangka, bukan digantikan pemeran pengganti.

Berita Rekomendasi

"Pidana rekonstruksi dalam perkara ditembaknya Brigadir Yosua sebaiknya menghadirkan semua pihak yang terlibat atau sosok aslinya. Jadi tidak diperankan oleh orang lain agar mendapatkan gambaran atau kondisi nyata dari peristiwa tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menyatakan bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung di dua lokasi pada Selasa (30/8/2022) hari ini. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dua lokasi itu tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Nantinya, kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.


Menurutnya, proses rekonstruksi di dua lokasi itu bakal diselesaikan seluruhnya pada hari ini. 

Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas