Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik
IPW mengatakan kedatangan Kamaruddin selaku pengacara keluarga Brigadir J dalam rekonstruksi tidak wajib dilakukan karena korban diwakili penyidik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait diusirnya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Sugeng mengatakan kehadiran pengacara Brigadir J tidak wajib dalam rekonstruksi.
Hal tersebut lantaran korban, dalam hal ini Brigadir J, telah diwakili penyidik.
"Kuasa hukum keluarga Yosua (Brigadir J) memang tidak wajib di dalam KUHAP karena proses penyidikan termasuk hal rekonstruksi adalah kewenangan penuh dari penyidik mewakili kepentingan korban," jelasnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan sistem peradilan pidana di Indonesia menyatakan keadilan yang diperoleh korban ditanggung negara melalui kewenangan penyelidik atau penyidik Polri seperti yang dilakukan dalam pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Kasus matinya Brigadir Yosua telah dijalankan oleh Polri secara on the track. Jadi hak keadilan atas Brigadir Yosua dan keluarganya sudah diwakili oleh negara dalam hal ini penyidik," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Adegan Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Tubuh Tergeletak di Bawah Tangga
Di sisi lain, Sugeng mengatakan kuasa hukum tersangka justru diberi hak untuk diberikan pendampingan.
Hal tersebut karena jika tidak mendampingi tersangka, maka pemeriksaan rekonstruksi bisa batal demi hukum.
"Kuasa hukum tersangka di dalam KUHAP memang secara tegas diberikan hak pendampingan."
"Tanpa pendampingan dari kuasa hukum tersangka yang diancam hukuman lebih dari lima tahun maka pemeriksaan rekonstruksi ini bisa batal demi hukum," jelasnya.
Penjelasan Sugeng berdasarkan pasal 54 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 367K/Pid/1998 dan putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991.
Adapun inti dari landasan yuriprudensi serta putusan MA itu adalah pemeriksaan akan batal demi hukum jika terjadi pelanggaran atas pasal 56 KUHAP.
Berikut isi kedua putusan tersebut yaitu:
Putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991