Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik
IPW mengatakan kedatangan Kamaruddin selaku pengacara keluarga Brigadir J dalam rekonstruksi tidak wajib dilakukan karena korban diwakili penyidik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima".
Putusan MA nomor 367K/Pid/1998
"Bila tidak didampingi penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntutan oleh penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di damping penasihat hukum".
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa setelah dia bersama timnya tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin menyebut dirinya dan tim telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti rekonstruksi.
Hanya saja kenyataan berbeda diterima Kamaruddin lantaran pihak yang diperbolehkan untuk ikut adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob.
Ia pun menilai pelarangan terhadap dirinya adalah suatu pelanggaran berat.
Baca juga: Rekonstruksi di Duren Tiga: Brigadir J Terkapar Lalu Ferdy Sambo Sengaja Tembak Senpi ke Dinding
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin.
Akhirnya, dirinya dan tim memutuskan untuk pulang.
"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Adegan saat Brigadir J Tewas, Awalnya Memohon di Depan Bharada E, Ada Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.
"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat."
"Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."
"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwilliani)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi