Kemenag: Penceramah Harus Perhatikan Kode Etik Dakwah
Penceramah agama bijak dan berpandangan luas dalam memberikan dakwah kepada masyarakat umum yang pemahaman agamanya heterogen.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar mendorong para penceramah agama bijak dan berpandangan luas dalam memberikan dakwah kepada masyarakat umum yang pemahaman agamanya heterogen.
Dirinya meminta para penceramah memperhatikan kode etik dakwah.
“Dai dan penceramah perlu memiliki pandangan luas dalam berdakwah. Ceramah di masjid atau tempat lain adalah bagian dari dakwah Islamiyah yang harus memperhatikan kode etik dakwah,” kata Fuad Nasar melalui keterangan tertulis, Selasa (30/08/2022).
Baca juga: Kaum Sufi dan Dakwah Islam
Fuad meminta dai dan penceramah dalam berdakwah minimal tidak membangkitkan dan mempertentangkan soal-soal khilafiyah karena dapat menimbulkan perselisihan antarumat.
Dai dan penceramah, kata Fuad, sebaiknya tidak mempertentangkan agama dan negara atau memperhadapkan Islam dan kebangsaan.
Namun, sebaliknya mendorong dan mengayomi agar mengisi kehidupan bernegara dengan nilai-nilai Islam bagi umatnya.
“Hal itu sejalan dengan spirit dan pola yang diajarkan Nabi Muhammad Saw sewaktu melaksanakan tugas risalahnya mengajak umat manusia ke jalan Ilahi yang mendatangkan kebaikan, persaudaraan, dan kedamaian,” ujarnya.
Selain itu, Fuad menilai, memakmurkan masjid bukan sekadar mengajak umat untuk salat berjamaah di masjid dan menghidupkan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Tetapi mencakup ikhtiar untuk menjadikan masjid sebagai tempat bersatunya umat Islam.
“Persatuan umat adalah fondasi bagi terpeliharanya persatuan bangsa dan negara. Syiar persatuan umat perlu ditingkatkan melalui fungsi masjid dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," pungkas Fuad.