Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BEM UI Sebut Tak Wajar Kekayaan Ari Kuncoro Melejit Rp 35 Miliar, Jabat Rektor UI Tiga Tahun

Ketua BEM UI Bayu Satrio menyebut harta kekayaan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang meningkat signifikan adalah hal tak wajar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua BEM UI Sebut Tak Wajar Kekayaan Ari Kuncoro Melejit Rp 35 Miliar, Jabat Rektor UI Tiga Tahun
ui.ac.id
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satrio menyebut harta kekayaan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang meningkat signifikan adalah hal tak wajar.

Hal ini menanggapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rektor UI Ari Kuncoro.

Pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan Rektor UI Ari Kuncoro sebesar lebih dari Rp 27 miliar.

Namun pada laporan terbaru tanggal 26 Maret 2022, harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro dilaporkan sebesar lebih dari Rp 62 miliar, yang mana artinya terjadi peningkatan sebanyak Rp 35 miliar.

Bayu mengatakan pihaknya menilai peningkatan harta kekayaan ini tak wajar.

“Iya jadi kenaikan harta kekayaan Rektor UI selama tiga tahun ini adalah suatu kenaikan harta yang tidak wajar oleh seorang rektor atau pejabat di kampus,” ujar Bayu lewat sambungan telepon, Senin (29/8/2022).

Berita Rekomendasi

Bayu pun kembali mengungkit ihwal Rektor Ari Kuncoro yang sempat merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sejak 18 Februari 2020, hingga akhirnya mengundurkan diri pada Kamis (22/7/2021).

“Seperti yang kita ketahui, pak rektor pernah merangkap jabatan begitu menjadi Komisaris di BRI, yang mungkin sedikit banyaknya penghasilan beliau selama tiga tahun ini, itu berasa dari luar UI,” ungkapnya.

“Dan pada akhirnya membuat Rektor UI tidak fokus menyelesaikan masalah-masalah di Universitas Indonesia,” pungkas Bayu.

Pihak Kampus Singgung Kepatuhan LHKPN ke KPK

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyebut rektor dan ASN lainnya di lingkungan UI patuh melaporkan LHKPN ke KPK.

Pelaporan itu merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani.

Baca juga: Tiga Tahun Menjabat Rektor UI Kekayaan Melejit Rp 62 Miliar, BEM UI Soroti Harta Ari Kuncoro

"Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh penyelenggara negara dan ASN di lingkungan UI," katanya kepada Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas