Ketua BEM UI Sebut Tak Wajar Kekayaan Ari Kuncoro Melejit Rp 35 Miliar, Jabat Rektor UI Tiga Tahun
Ketua BEM UI Bayu Satrio menyebut harta kekayaan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang meningkat signifikan adalah hal tak wajar.
Editor: Wahyu Aji
Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.
Kendati begitu, Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatan tersebut setelah adanya desakan publik yang menilai dirinya telah melakukan rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama.
Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.
Dikutip dari www.ui.ac.id, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Baca juga: RUPSLB Resmi Berhentikan Rektor UI Ari Kuncoro dari Jabatan Wakil Komisaris BRI
Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Meningkat Drastis Rp35 Miliar, BEM UI: Ini Tidak Wajar