Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BEM UI Sebut Tak Wajar Kekayaan Ari Kuncoro Melejit Rp 35 Miliar, Jabat Rektor UI Tiga Tahun

Ketua BEM UI Bayu Satrio menyebut harta kekayaan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang meningkat signifikan adalah hal tak wajar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua BEM UI Sebut Tak Wajar Kekayaan Ari Kuncoro Melejit Rp 35 Miliar, Jabat Rektor UI Tiga Tahun
ui.ac.id
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satrio menyebut harta kekayaan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang meningkat signifikan adalah hal tak wajar.

Hal ini menanggapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rektor UI Ari Kuncoro.

Pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan Rektor UI Ari Kuncoro sebesar lebih dari Rp 27 miliar.

Namun pada laporan terbaru tanggal 26 Maret 2022, harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro dilaporkan sebesar lebih dari Rp 62 miliar, yang mana artinya terjadi peningkatan sebanyak Rp 35 miliar.

Bayu mengatakan pihaknya menilai peningkatan harta kekayaan ini tak wajar.

“Iya jadi kenaikan harta kekayaan Rektor UI selama tiga tahun ini adalah suatu kenaikan harta yang tidak wajar oleh seorang rektor atau pejabat di kampus,” ujar Bayu lewat sambungan telepon, Senin (29/8/2022).

Berita Rekomendasi

Bayu pun kembali mengungkit ihwal Rektor Ari Kuncoro yang sempat merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sejak 18 Februari 2020, hingga akhirnya mengundurkan diri pada Kamis (22/7/2021).

“Seperti yang kita ketahui, pak rektor pernah merangkap jabatan begitu menjadi Komisaris di BRI, yang mungkin sedikit banyaknya penghasilan beliau selama tiga tahun ini, itu berasa dari luar UI,” ungkapnya.

“Dan pada akhirnya membuat Rektor UI tidak fokus menyelesaikan masalah-masalah di Universitas Indonesia,” pungkas Bayu.

Pihak Kampus Singgung Kepatuhan LHKPN ke KPK

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyebut rektor dan ASN lainnya di lingkungan UI patuh melaporkan LHKPN ke KPK.

Pelaporan itu merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani.

Baca juga: Tiga Tahun Menjabat Rektor UI Kekayaan Melejit Rp 62 Miliar, BEM UI Soroti Harta Ari Kuncoro

"Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh penyelenggara negara dan ASN di lingkungan UI," katanya kepada Kompas.com.

Amelita menjelaskan, istri Ari Kuncoro, Lana Soelistianingsih adalah kepala eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelumnya, Lana berkarier di PT Samuel Sekuritas Indonesia sejak September 1996.

Sejak 1 Oktober 2013, Lana diangkat menjadi Direktur, sekaligus sebagai Kepala Riset dan Ekonom di PT Samuel Aset Manajemen (SAM).

"Selain berkarier di SAM, Ibu Lana juga mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 1991," ujarnya.

Profil Ari Kuncoro

Sosok Ari Kuncoro sebenarnya bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Pada tahun 2021 lalu, Ari Kuncoro pernah juga trending di Twitter gara-gara pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu membuat tagar #RektorUI sempat menjadi trending di Twitter.

Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.

Tidak hanya itu Rektor UI juga diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Padahal status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakukan perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

Baca juga: Sambangi RS Siloam, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro Jenguk Ade Armando

Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.

Kendati begitu, Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatan tersebut setelah adanya desakan publik yang menilai dirinya telah melakukan rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama.

Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.

Dikutip dari www.ui.ac.id, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Baca juga: RUPSLB Resmi Berhentikan Rektor UI Ari Kuncoro dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Meningkat Drastis Rp35 Miliar, BEM UI: Ini Tidak Wajar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas