Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan 'Fair Trial'

Komnas HAM mengatakan imparsialitas tersebut tampak dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
zoom-in Komnas HAM: Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan 'Fair Trial'
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan usai rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan sesuai dengan prinsip imparsial dan fair trial dalam konteks hak asasi manusia.

Anam mengatakan imparsialitas tersebut tampak dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda untuk diuji dalam proses rekonstruksi.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo Selesai dengan 74 Adegan

Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan usai rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).

"Yang tidak kalah penting adalah dalam konteks hak asasi manusia proses tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, pengakuan B. Tapi masing-masing pengakuan itu, juga diuji," kata Anam.

"Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksi. Itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik," sambung dia.

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, kata dia, masing-masing pihak yang berkepentingan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik yang baik.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Kerap Pakai Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi, Ini Kata Polri

Ia berharap ke depannya prinsip imparsial dan fair trial tersebut dapat dilakukan pihak Kepolisian tidak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dalam konteks hak asasi manusia, proses ini juga sesuai prinsip-prinsip fair trial," kata Anam.

Anam mengatakan, selama proses rekonstruksi Komnas HAM tidak mengalami hambatan.

Baca juga: Momen Kemesraan Ferdy Sambo dan Sang Istri saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga


Semua proses rekonstruksi baik peristiwa Magelang yang dilakukan di rumah Pribadi Ferdy Sambi di Jalan Saguling III Duren Tuga Jakarta Selatan hingga TKP pembunuhan Brigadir J dapat diakses dan diikuti dengan baik.

"Itu semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas