LPSK Pastikan Bharada E Hadir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari ini, Bakal Dikawal Ketat?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir langsung di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan hadir dalam agenda rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang sudah dijadwalkan Polri, Selasa (30/8/2022).
Adapun gelaran rekonstruksi itu sendiri akan dilakukan di dua tempat, yakni rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Jelang Rekonstruksi, Bharada E Tenang, Pengacara Brigadir J Cemas Serangan Tatapan Mata Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir langsung.
"Iya mas (Bharada E akan hadir rekonstruksi, red)," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Hal itu sekaligus merupakan hasil koordinasi antara LPSK dengan Bareskrim Polri kemarin, terkait dengan keikutsertaan Bharada E dalam rekonstruksi.
Kendati demikian, Rully belum menyampaikan hal detail terkait mekanisme pengawalan nantinya kepada Bharada E.
Bharada E diketahui dalam kasus ini merupakan saksi pelaku atau Justice Collaborator yang akan bekerjasama dengan penegak hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Diminta Diborgol Saat Jalani Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Khawatirkan Bharada E
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yang karib disapa Susi itu kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Baca juga: LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas Turun Tangan, Bharada E akan Dijaga Ketat Selama Rekonstruksi
Di mana dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.