LPSK Pastikan Bharada E Hadir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari ini, Bakal Dikawal Ketat?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir langsung di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
"Kalau di UU pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain," kata dia.
Kendati demikian, Susi belum dapat memastikan keputusan koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri tersebut.
Kata dia, keputusan untuk dapat menghadirkan Bharada E dalam rekonstruksi itu baru akan ditetapkan paling lambat Selasa (30/8/2022) pagi.
Kendati jika memang nantinya Bharada E dihadirkan, maka pihaknya kata Susi sudah menyiapkan tim untuk melalukan pengawalan dan pengamanan kepada Bharada E.
"Sudah kami siapkan, kami siap, tapi kami masih mempertimbangkan soal (kehadiran langsung Bharada E, red) itu jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya, jangan-jangan nanti malah gak kuat untuk menyampaikan ya, kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia tahu," kata dia.
Lebih lanjut, Susi mengungkap adanya potensi rasa tertekan yang dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat jika bertemu langsung dengan mantan atasan yakni Ferdy Sambo.
Kekhawatiran tersebut kata dia, didasari karena pada kasus ini Bharada E telah berjanji akan mengungkap secara terang, sebagaimana pengajuannya sebagai Justice Collaborator.
"Dia lama ya tidak bertemu FS sejak ditahan, kan dia mengungkap kejahatan itu pertama kali dia yang ungkap dan ada rasa sedikit tertekan itu pasti, bisa jadi sekarang tidak tapi bisa jadi pas ketemu langsung iya baru muncul ya," kata Susi.
Tak hanya itu, dalam keterangannya kepada LPSK, Bharada E mengaku merasa lebih tenang jika menjalani pemeriksaan melalui sambungan video daring.
Hal tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pihak komite kode etik polri (KKEP) dalam sidang etik Kamis (25/8/2022) lalu.
"Untuk sejauh ini dia ngomong, 'bagus Bu kalau pembicaraan lewat online saya lebih tenang', gitu aja, apakah dia khawatir atau tidak, tidak secara eksplisit disampaikan," ucap Susi.
Kendati jika memang dalam agenda rekonstruksi yang akan digelar besok Bharada E meminta untuk hadir secara online, seharusnya kata Susi permintaan itu bisa dipenuhi.
Sebab kata dia, itu merupakan hak dari Bharada E sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10A UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tapi intinya ya kami memandang secara logika aja dan antisipasi (adanya tekanan, red) itu haknya dia (Bharada E) untuk dihadirkan secara online dan tidak secara langsung terhadap terdakwa yang dia ungkap," tukas Susi.