LPSK Terapkan Pengamanan Ketat untuk Bharada E Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Juru Bicara LPSK Rully Novian memastikan pihaknya akan melakukan penebalan pengamanan pengawalan bagi Bharada E.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memastikan kalau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan hadir dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J, Selasa (30/8/2022) hari ini.
Terkait agenda tersebut, Juru Bicara LPSK Rully Novian memastikan pihaknya akan melakukan penebalan pengamanan pengawalan bagi Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bersedia membongkar seluruh kejahatan dan bersedia untuk bekerjasama dengan penegak hukum.
Baca juga: IPW Berharap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Pakai Pemeran Pengganti
Alhasil dalam mekanismenya nanti, LPSK bakal melakukan pengawalan terhadap Bharada E mulai dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga kembali ke Rutan.
"Ada pengamanan pengawalan dari LPSK dari dalam Rutan sampai lokasi dan kembali lagi ke Rutan," kata Rully saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Hal tersebut juga sekaligus untuk memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun atas kehadiran Bharada E dalam rekonstruksi nanti.
LPSK memastikan Bharada E akan hadir langsung.
Keputusan ini sekaligus menjawab hasil koordinasi antara LPSK dengan Bareskrim Polri kemarin, terkait dengan keikutsertaan Bharada E dalam rekonstruksi.
Diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yang karib disapa Susi itu kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Di mana dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.