LPSK Terapkan Pengamanan Ketat untuk Bharada E Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Juru Bicara LPSK Rully Novian memastikan pihaknya akan melakukan penebalan pengamanan pengawalan bagi Bharada E.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memastikan kalau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan hadir dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J, Selasa (30/8/2022) hari ini.
Terkait agenda tersebut, Juru Bicara LPSK Rully Novian memastikan pihaknya akan melakukan penebalan pengamanan pengawalan bagi Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bersedia membongkar seluruh kejahatan dan bersedia untuk bekerjasama dengan penegak hukum.
Baca juga: IPW Berharap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Pakai Pemeran Pengganti
Alhasil dalam mekanismenya nanti, LPSK bakal melakukan pengawalan terhadap Bharada E mulai dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga kembali ke Rutan.
"Ada pengamanan pengawalan dari LPSK dari dalam Rutan sampai lokasi dan kembali lagi ke Rutan," kata Rully saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Hal tersebut juga sekaligus untuk memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun atas kehadiran Bharada E dalam rekonstruksi nanti.
LPSK memastikan Bharada E akan hadir langsung.
Keputusan ini sekaligus menjawab hasil koordinasi antara LPSK dengan Bareskrim Polri kemarin, terkait dengan keikutsertaan Bharada E dalam rekonstruksi.
Diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yang karib disapa Susi itu kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Di mana dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.
"Kalau di UU pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain," kata dia.
Kendati demikian, Susi belum dapat memastikan keputusan koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri tersebut.
Kata dia, keputusan untuk dapat menghadirkan Bharada E dalam rekonstruksi itu baru akan ditetapkan paling lambat Selasa (30/8/2022) pagi.
Kendati jika memang nantinya Bharada E dihadirkan, maka pihaknya kata Susi sudah menyiapkan tim untuk melalukan pengawalan dan pengamanan kepada Bharada E.
"Sudah kami siapkan, kami siap, tapi kami masih mempertimbangkan soal (kehadiran langsung Bharada E, red) itu jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya, jangan-jangan nanti malah gak kuat untuk menyampaikan ya, kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia tahu," kata dia.
Lebih lanjut, Susi mengungkap adanya potensi rasa tertekan yang dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat jika bertemu langsung dengan mantan atasan yakni Ferdy Sambo.
Kekhawatiran tersebut kata dia, didasari karena pada kasus ini Bharada E telah berjanji akan mengungkap secara terang, sebagaimana pengajuannya sebagai Justice Collaborator.
"Dia lama ya tidak bertemu FS sejak ditahan, kan dia mengungkap kejahatan itu pertama kali dia yang ungkap dan ada rasa sedikit tertekan itu pasti, bisa jadi sekarang tidak tapi bisa jadi pas ketemu langsung iya baru muncul ya," kata Susi.
Tak hanya itu, dalam keterangannya kepada LPSK, Bharada E mengaku merasa lebih tenang jika menjalani pemeriksaan melalui sambungan video daring.
Hal tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pihak komite kode etik polri (KKEP) dalam sidang etik Kamis (25/8/2022) lalu.
"Untuk sejauh ini dia ngomong, 'bagus Bu kalau pembicaraan lewat online saya lebih tenang', gitu aja, apakah dia khawatir atau tidak, tidak secara eksplisit disampaikan," ucap Susi.
Kendati jika memang dalam agenda rekonstruksi yang akan digelar besok Bharada E meminta untuk hadir secara online, seharusnya kata Susi permintaan itu bisa dipenuhi.
Sebab kata dia, itu merupakan hak dari Bharada E sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10A UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tapi intinya ya kami memandang secara logika aja dan antisipasi (adanya tekanan, red) itu haknya dia (Bharada E) untuk dihadirkan secara online dan tidak secara langsung terhadap terdakwa yang dia ungkap," tukas Susi.
Ferdy Sambo Bakal Kenakan Baju Tahanan
Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan memakai baju tahanan saat rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) hari ini.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Nantinya, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.