Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Adegan Rekontruksi Kasus Ferdy Sambo di Magelang Dipindahkan ke Jakarta 

Rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan mulai dari Magelang hingga ke Jakarta.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Sebut Adegan Rekontruksi Kasus Ferdy Sambo di Magelang Dipindahkan ke Jakarta 
Capture Youtube Polri TV
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Jakarta Selatan. Tampak dua tersangka Kuwat Maruf dan Bripra RR memperagakan adegan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan mulai dari Magelang hingga ke Jakarta.

Meski begitu, rekonstruksi adegan yang di Magelang yakni sebanyak 16 adegan dipindahkan ke Jakarta.

"Iya hari ini juga, informasi dari penyidik hari ini juga. Cuma yang (rekonstruksi) di Magelang gunakan lokasi yang lain ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/8/2022).

Adegan di Magelang dipindahkan ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kita sudah siapkan lokasinya," jelasnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi, Sebut Brigjen Pol Andi Rian Bilang Pokoknya

Saat ini proses rekontruksi kasus pembunuhan tersebut masih dilakukan.

Berita Rekomendasi

Lima Tersangka Pembunuhan

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas