Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Komnas HAM Apresiasi Rangkaian Proses

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung 7,5 jam. Komnas HAM beri apresiasi pada Kapolri.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rekonstruksi Kasus Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Komnas HAM Apresiasi Rangkaian Proses
Ist
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung selama 7,5 jam. 

Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengapresiasi proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami datang mengikuti acara rekonstruksi karena undangan dari temen-temen kepolisian, yang memang sejak awal komitmen kepada kami untuk terbuka, transparan prosesnya, akuntabel, dan kami mengucapkan terima kasih," ungkapnya.

Dedi mengatakan Komnas HAM tidak menjumpai hambatan dalam rekonstruksi.

"Jadi prosesnya bisa kami akses secara keseluruhan, dari mulai dari Magelang yang tadi dilaksanakan, habis itu di Saguling, dan di TKP Duren Tiga."

"Semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," ungkapnya.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam saat menyampaikan keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam saat menyampaikan keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Komnas HAM juga mengapresiasi proses imparsial yang dilaksanakan dalam rekonstruksi.

"Yang kedua yang nggak kalah penting adalah, dalam konteks HAM proses tadi dilaksanakan secara imparsial."

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak," ungkapnya.

Tapi, lanjut Anam, masing-masing pengakuan tersebut juga diuji, dan diberi kesempatan penyidik untuk melakukan rekonstruksinya.

"itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik, dalam konteks HAM, proses ini sesuai prinsip fairtrial."

"Sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, dikasih kesempatan seluas-luasnya."

"ini praktik yang baik, semoga harapan kami, tidak hanya kasus ini, tapi juga kasus-kasus yang lain," urainya.

Pendalaman Kasus

Lebih lanjut Choirul Anam mengungkapkan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman dengan diberikannya akses penuh dalam mengikuti rekonstruksi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas