Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Komnas HAM Apresiasi Rangkaian Proses

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung 7,5 jam. Komnas HAM beri apresiasi pada Kapolri.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rekonstruksi Kasus Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Komnas HAM Apresiasi Rangkaian Proses
Ist
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung selama 7,5 jam. 

"Pendalaman semakin terang benderang," kata Anam.

Menurutnya, beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam.

"Karena memang sekali lagi TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM indikasi kuat obstruction of justice, jadi memang banyak berubah," ungkapnya.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Ist)

Tapi, lanjutnya, dengan proses yang terbuka, transparan, masing-masing pihak mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

"Dengan keterangan dan membuat rekonstruksi sendiri dan dicatat penyidik, saya kira proses tadi mendorong terang benderangnya peristiwa."

"Kalau masih ada perbedaan ya nanti akan diuji di mekanisme pengadilan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas