Rekonstruksi Kasus Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Komnas HAM Apresiasi Rangkaian Proses
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung 7,5 jam. Komnas HAM beri apresiasi pada Kapolri.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilaksanakan, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung selama 7,5 jam.
Dedi menyatakan proses rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J berlangsung secara transparan.
"Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk setransparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7 jam setengah tersebut," ungkap Dedi dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas TV.
Dedi mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah diperagakan dari tiga TKP.
Dua TKP merupakan TKP asli dan satu TKP pengganti TKP Magelang.
Baca juga: Detik-detik Adegan Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Tubuh Tergeletak di Bawah Tangga
"(TKP) Magelang sudah kita mainkan jam 10.00 pagi dengan melibatkan empat tersangka dan beberapa saksi terkait peristiwa di Magelang."
"TKP kedua di Saguling, 36 adegan sudah diperagakan oleh para tersangka dan juga saksi terkait."
"Demikian juga TKP terakhir di Duren Tiga, ada 27 adegan juga diperankan semuanya oleh para tersangka dan juga para saksi terkait," urainya.
Dedi menegaskan pelaksanaan rekonstruksi ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar transparan, akuntabel, dan obyektif.
"Kami menghadirkan beberapa pihak, dari pihak eksternal ada dari pengacara para tersangka hadir, dari pihak eksternal juga, ada Komisioner Komnas HAM mengikuti rekonstruksi secara runtut dari TKP satu hingga ketiga."
"Demikian juga Kompolnas dan LPSK melakukan pendampingan terhadap Bharada E, dari mulai TKP satu, dua, dan TKP ketiga," ujarnya.
"Ini adalah komitmen kami yang sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," pungkas Dedi.
Baca juga: LPSK Pastikan Pengamanan Bharada E saat Rekonstruksi di Rumah Pribadi Ferdy Sambo Berjalan Lancar
Komnas HAM Beri Apresiasi
Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengapresiasi proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami datang mengikuti acara rekonstruksi karena undangan dari temen-temen kepolisian, yang memang sejak awal komitmen kepada kami untuk terbuka, transparan prosesnya, akuntabel, dan kami mengucapkan terima kasih," ungkapnya.
Dedi mengatakan Komnas HAM tidak menjumpai hambatan dalam rekonstruksi.
"Jadi prosesnya bisa kami akses secara keseluruhan, dari mulai dari Magelang yang tadi dilaksanakan, habis itu di Saguling, dan di TKP Duren Tiga."
"Semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," ungkapnya.
Komnas HAM juga mengapresiasi proses imparsial yang dilaksanakan dalam rekonstruksi.
"Yang kedua yang nggak kalah penting adalah, dalam konteks HAM proses tadi dilaksanakan secara imparsial."
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak," ungkapnya.
Tapi, lanjut Anam, masing-masing pengakuan tersebut juga diuji, dan diberi kesempatan penyidik untuk melakukan rekonstruksinya.
"itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik, dalam konteks HAM, proses ini sesuai prinsip fairtrial."
"Sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, dikasih kesempatan seluas-luasnya."
"ini praktik yang baik, semoga harapan kami, tidak hanya kasus ini, tapi juga kasus-kasus yang lain," urainya.
Pendalaman Kasus
Lebih lanjut Choirul Anam mengungkapkan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman dengan diberikannya akses penuh dalam mengikuti rekonstruksi ini.
"Pendalaman semakin terang benderang," kata Anam.
Menurutnya, beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam.
"Karena memang sekali lagi TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM indikasi kuat obstruction of justice, jadi memang banyak berubah," ungkapnya.
Tapi, lanjutnya, dengan proses yang terbuka, transparan, masing-masing pihak mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
"Dengan keterangan dan membuat rekonstruksi sendiri dan dicatat penyidik, saya kira proses tadi mendorong terang benderangnya peristiwa."
"Kalau masih ada perbedaan ya nanti akan diuji di mekanisme pengadilan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.