Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Susno Duadji Bicara Motif Pembunuhan, Singgung Nama Kapolri
Mantan Kabareskrim Susno Duadji bicara mengenai motif pembunuhan Brigadir J setelah melihat siaran rekonstruksi, ia juga menyinggung nama Kapolri
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, angkat bicara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Polri di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).
Ia menyoroti juga mengenai motif pembunuhan yang selama ini belum dibongkar Kepolisian.
Dari rekonstruksi yang disiarkan secara langsung meski tanpa terdengar suara keterangan adegan-adegan yang dilakukan, Susno memaklumi.
Di sisi lain, Susno mengingatkan kembali atas penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI belum lama ini.
Kata Susno, Kapolri dalam rapat itu telah menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana pelecehan seksual kasus pembunuhan Brigadir J.
"Untuk motif saya kira sulit untuk memahami, karena tidak ada dialog (dalam siaran live rekonstruksi, red)," jelasnya saat menjadi pembicara Kabar Petang YouTube tvOneNews.
Baca juga: VIDEO Samuel Larang Istrinya Tonton Rekonstruksi: Takut Rosti Terguncang Ingat Sosok Brigadir J
Menurutnya, fokus untuk menguak motif saat ini adalah perihal merusak harkat dan martabat keluarga.
"Motifnya sekarang bergeser kepada merusak martabat harga diri keluarga, nah publik ingin tahu gimana cara merusaknya," kata dia.
"Apakah dengan perbuatan, apakah dengan perkataan atau dengan apa, sehingga Bu Putri bisa terbaring ke lantai."
"Atau misal diberi zat beracun atau apa sehingga dia pingsan kita kan gatau, artinya tidak terungkap. Saya kira motifnya untuk mendukung apa yang dikatakan merusak harkat dan martabat."
Di sisi lain, Susno juga menegaskan agar tidak ada lagi narasi mengenai pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Demikian lantaran sesuai dengan perkataan Kapolri bahwa tidak ada tindak pelecehan seksual.
"Soal pelecehan seksual tidak usah disinggung-singgung karena Kapolri sudah menyampaikan secara resmi di depan DPR, tindak pidana pelecehan seksual tidak ada, tidak terjadi," ucapnya.
"Tinggal motifnya itu merusak harga diri dan martabat, dan itu dalam bentuk apa, perbuatan kah, omongan kah."
Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Seperti diketahui, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Peragakan Berbaring saat di Magelang, Kompolnas: Sempat Terjatuh & Berteriak
Pantauan Tribunnews di YouTube Polro TV Radio, rekonstruksi dimulai sekira pukul 10.15 WIB dan selesai sekitar pukul 17.15 WIB.
Selama tujuh jam rekonstruksi ini dihadirkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada rekonstruksi ini memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan peristiwa yang terjadi di Magelang pada 4,7,8 Juli 2022.
Kemudian 35 adegan memeragakan kejadian yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo serta 27 adegan di Kompleks Duren Tiga yang merupakan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Satu di antara adegan rekonstruksi yang dilakukan adalah saat Putri Candrawathi tertidur di sebuah ranjang yang menggambarkan peristiwa di Magelang.
Pada saat memeragakan, Putri Candrawathi terlihat memakai setelan serbat putih dan tidak mengenakan baju tahanan seperti tersangka lain.
Putri Candrawathi terlihat menggenggam ponsel sembari tertidur di ranjang.
Pada saat berbaring, Putri Candrawathi terlihat bersama dengan Kuat Ma'ruf yang berada di sampingnya dengan gestur jongkok.
Lalu adapula adegan ketika Putri dengam Brigadir J yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Ketika memeragakan, Putri terlihat dapat berkomunikasi secara lancar dengan tim penyidik, pemeran pengganti Brigadir J, serta tersangka lain.
Hal tersebut terlihat ketika Putri terlihat menyuruh Kuat Ma'ruf untuk duduk di bawah dengan tanda menunjuk ke bawah.
Kuat Ma'ruf pun nampak mengiyakan dan dirinya duduk di bawah yang berada di samping tempat Putri Candrawathi berbaring.
Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi
Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Baca juga: Berita Foto : Beragam Momen Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Proses rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini, dihadiri kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selain itu, juga dihadiri pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM menyebut, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."
"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkap Choirul Anam.
Di sisi lain, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J.
"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang."
"Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.