Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat bagi Penumpang di Atas 18 Tahun: Sudah Vaksin Booster, Tak Perlu RT-PCR

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Naik Pesawat bagi Penumpang di Atas 18 Tahun: Sudah Vaksin Booster, Tak Perlu RT-PCR
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik pesawat bagi penumpang yang berusia di atas 18 tahun.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat syarat terbaru naik pesawat bagi penumpang di atas 18 tahun, yaitu wajib untuk mendapatkan vaksin Booster.

Apabila penumpang di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin Booster, maka nantinya tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) .

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Berita Rekomendasi

Menurut Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, berikut syarat naik pesawat terbaru:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

Ilustrasi pesawat yang sedang lepas landas. Berikut syarat terbaru naik pesawat bagi penumpang yang berusia di atas 18 tahun.
Ilustrasi pesawat yang sedang lepas landas. Berikut syarat terbaru naik pesawat bagi penumpang yang berusia di atas 18 tahun. (Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash)

Baca juga: Syarat Naik Pesawat September 2022: Cek Aturan Penerbangan Terbaru 3 Maskapai Pesawat Besar

Protokol Kesehatan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas