Syarat Naik Pesawat bagi Penumpang di Atas 18 Tahun: Sudah Vaksin Booster, Tak Perlu RT-PCR
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.
- Menggunakan masker 3 lapis atau masker mulut yang menutupi hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam;
- Mencuci tangan dengan bersih menggunakan air dan sabun atau handsanitizer;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter;
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.