Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat bagi Penumpang di Atas 18 Tahun: Sudah Vaksin Booster, Tak Perlu RT-PCR

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Naik Pesawat bagi Penumpang di Atas 18 Tahun: Sudah Vaksin Booster, Tak Perlu RT-PCR
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022. 

- Menggunakan masker 3 lapis atau masker mulut yang menutupi hidung, mulut dan dagu;

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam;

- Mencuci tangan dengan bersih menggunakan air dan sabun atau handsanitizer;

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter;

- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas